Other News
INDENA OBTAINS ECOCERT VALIDATION FOR OPEXTAN™ AND ZANTHALENE®
   
Menjangan Sakti Gelar Seminar Sehari Bareng SPI Pharma
   
Rakernas Perdana Menjangan Sakti Berlangsung Sukses
   
Personel Menjangan Sakti di Training Negotiation Skill
   
Menjangan Sakti Menang Vendor Terbaik
   
Complete list
   
  Home > News

NEWS

 

Apotek akan dilarang buka tanpa apoteker

JAKARTA (Bisnis): - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengeluarkan peraturan yang melarang apotek buka jika tenaga apoteker sedang tidak ada di tempat. Peraturan itu akan diberlakukan pada 17 September 2005.

Ketua Umum Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) Ahaditomo mengatakan kebijakan tersebut merupakan usulan ISFI kepada BPOM. "Aturan itu akan dikeluarkan pada 17 Juni 2005 bersamaan Kongres Nasional ISFI dan mulai efektif diberlakukan tiga bulan setelah ketentuan itu disahkan oleh BPOM," ujarnya kemarin.

Dia mengatakan ketidakhadiran apoteker di tempat kerja (apotek) merupakan hal yang sering terjadi di masyarakat, padahal salah satu upaya untuk meningkatkan keterjangkauan obat salah satunya adalah dengan penggunaan yang rasional.

Selain itu, kata dia, konsumen juga memiliki hak untuk menyampaikan permintaannya agar obat yang diresepkan oleh dokter dapat ditukar dengan merek lain namun memiliki fungsi yang sama dan dengan harga yang lebih terjangkau.

"Sebagai asosiasi yang membawahi para apoteker, maka kami memiliki kewajiban untuk membantu pelayanan masyarakat khususnya dalam hal obat-obatan yang termasuk dalam salah satu komponen kesehatan."

Ahaditomo mengatakan usulan dari ISFI tersebut disambut baik oleh Kepala BPOM, karena institusi yang mengawasi peredaran obat dan makanan itu juga memiliki tanggungjawab yang sama dengan apoteker.

Pengamat Kefarmasian dan Kesehatan Amir Hamzah Pane mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan yang dilakukan oleh Badan POM dan organisasi profesi ISFI dalam memberdayakan masyarakat melalui kehadiran apoteker di apotek untuk memberikan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi).

"Hal ini akan membantu mengembalikan kewibawaan dan kewajiban profesi sesuai dengan tuntutan masyarakat dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Menurut dia, langkah ini harus didukung dengan beberapa langkah di antaranya adalah BPOM harus konsisten membenahi jalur distribusi illegal yang saat ini merupakan ancaman potensial bagi keberlangsungan usaha apotek yang dilakukan di berbagai tempat seperti pasar obat Pramuka, Glodok, Jatinegara.

Perdagangan antar pulau obat-obat daftar G yang difasilitasi oleh pedagang besar farmasi dan didukung oleh industri farmasi yang ada, juga harus dibenahi. Jika jalur distribusi illegal ini tidak dibenahi, maka akan menimbulkan kesan adanya pilih kasih dalam penegakan hukum.

Sebelum langkah ini dilakukan, maka sebaiknya BPOM dan ISFI membenahi terlebih dahulu mekanisme keberadaan apoteker pendamping dan apoteker pengganti untuk menjamin keberadaan apoteker di apotek.

"Artinya, kita berikan kesempatan agar ketentuan apoteker pendamping dan pengganti di optimalkan terlebih dahulu. Jika hal ini tidak berjalan, maka mekanisme punishment baru bisa dilaksanakan," tuturnya. (rni)